Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara RI 1945
PPKn · Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara RI 1945
Lukman Surya Saputra, Ida Rohayani, dan Salikun

24/08/2021 13:17:39

SMP 8 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

25

Menumbuhkan Kesadaran

terhadap UUD Negara

Republik Indonesia Tahun

1945

BAB

2

Di kelas VII, kalian telah mempelajari tentang perumusan dan penetapan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses

perumusan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Apa nama lembaga yang

terlibat dalam perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945? Siapa saja pemimpin dan anggota lembaga tersebut? Kapan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan? Bagaimana sistematika UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat disyahkan? Bagus, apabila kalian sudah

dapat memahami materi tersebut. Namun, apabila kalian belum memahami, cobalah

pelajari kembali.

Sumber:

www.leimena.org

Gambar 2.1

T

ekad Kuat Mempertahankan Pancasila

Ayo, Memahami UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

26

Pada Bab 2 ini, kita akan melanjutkan mempelajari tentang UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari, yaitu tentang

Kedudukan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari

materi ini, kalian diharapkan mampu memahami kedudukan dan fungsi UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian

isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A.

K

edudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

1.

K

edudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG-UNDANG

D

A

SAR

N

EGARA

REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan

oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena

tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah

kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan

rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara

Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan

oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,

maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam

suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam

suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang

adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

27

Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian

penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok

kalimat, dan sebagainya.

Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin

ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian

sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian

kembangkan dan tambahkan pertanyaan dalam tabel berikut dengan pertanyaan

kalian.

Tabel 2.1

Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

1.

Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945?

2.

Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?

3.

4.

5.

Selanjutnya, cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar

untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar

yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas

VII, buku penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk

membantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun,

kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di

samping

hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu

aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara

meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut

konvensi

.

Sebagai

hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

sumber

hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan

hukum

tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan

negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

28

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.

1)

Pembukaan,

2)

B

atang Tubuh (pasal-pasal),

3)

d

an Penjelasan.

Sistematika

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan

(amandemen) terdiri atas.

1)

P

embukaan dan

2)

Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan

setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

2.

H

ubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

Coba kalian baca dan cermati naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini. Adakah

persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945?

Sumber:

30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 2.2

Nask

ah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah

ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi

Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945?

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

29

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat

dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang

harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.

Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa

kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan

kemerdekaan

bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga

dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha

Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya

alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat

pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban

terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua

Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain

dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat

Pembukaan.

Aktivitas 2.1

Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi Proklamasi Kemerdekaan dan

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tabel 2.2

Bagan Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan Proklamasi

No

Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun

1945

Uraian Hubungan Pembukaan

dengan Proklamasi Kemerdekaan

1

Alinea I

2

Alinea II

3

Alinea III

4

Alinea IV

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.

Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi

Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengubah Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

30

3.

P

embukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan

memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan

merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (

staats-fundamentalnorm

)

bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,

Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.

a)

B

erdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem

b

entuk

negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

telah mewakili bangsa Indonesia.

b)

B

erdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),

asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.

c)

P

embukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai

hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah

dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya

dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.

Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945

terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi

di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan

UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin

ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat

pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:

1)

p

okok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,

2)

p

engakuan kemerdekaan hak segala bangsa,

3)

ci

ta-cita nasional,

4)

p

ernyataan kemerdekaan,

5)

tu

juan negara,

6)

k

edaulatan rakyat, dan

7)

d

asar negara Pancasila.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan

”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga

yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman

penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti

dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

31

Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil

atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut

(UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan

revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi

yang sah”.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi,

tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal

mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia

dan penghargaan terhadap hak

asasi manusia. Sebuah bangsa yang menunjukkan

penghargaan terhadap hak

asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku

bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung

nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat

dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan

UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama

pembangunan

bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan

selama

bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 2.2

Diskusikan dalam kelompok, apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian terhadap hal

ini?

4.

M

akna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

a.

Aline

a Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjuk

-

ka

n keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan

menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka,

tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka

bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia

harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan

kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan

bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh

kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang

manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang

terhadap bangsa dan manusia lain.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

32

Sumber:

Arsip Nasional

Gambar 2.3

K

onferensi Asia Afrika wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan

bangsa-bangsa

Sejarah

bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa

penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan

memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak

adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi,

perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-

bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia

untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama

ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini

didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan

hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya

berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan

Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab

kepada

bangsa dan negara serta warga

negara Indonesia untuk senantiasa melawan

penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama

dengan

negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga

negara harus menentang

setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak

hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena

sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

33

b.

Aline

a Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a.

B

ahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

b.

B

ahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan

kemerdekaan.

c.

K

emerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,

bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa

Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan

dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan

yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah

berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju

cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.

”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara

kesatuan bukan

bentuk

negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun

sosial.

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung

makna sebagai

negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas

menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”

mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga

negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan

kewajiban

warga

negara. Hubungan antara negara dan warga negara, warga

negara dan warga

negara, warga

negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara

Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik,

ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan ke

-

s

ejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi

juga mencakup kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran

yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi

kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian,

prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran

warga

negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia

dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa,

tetapi harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita

nasional.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

34

c.

Aline

a Ketiga

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu

kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah

Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia

terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali

kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui

alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang

Mahakuasa,

bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai

tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas

kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga

memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan

yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia

untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan,

bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi

pendorong

bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih

kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang kuat

untuk memperoleh kemerdekaan dan

keyakinan akan kekuasaaan Tuhan men

-

j

adi kekuatan yang menggerakkan bangsa

Indonesia. Persenjataan yang seder

h

ana

dan tradisional tidak menjadi halangan

untuk berani melawan penjajah yang

memiliki senjata lebih modern. Para

pejuang

bangsa yakin bahwa Tuhan akan

memberikan bantuan kepada umat-Nya

yang berjuang di jalan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam

perjuangan

bangsa Indonesia melawan

penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata,

organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat

dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu

keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia

terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri

atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda

dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini

menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual,

kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani.

Sumber:

banjarmasin.tribunnews.com

Gambar 2.4

T

etap berjuang di tengah

keterbatasan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

35

d.

Aline

a Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat

prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

a.

tujuan

negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,

b.

k

etentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,

c.

bentuk

negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,

d.

d

asar negara, yaitu Pancasila.

Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan

negara yang hendak di

-

wu

judkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial. Keempat tujuan

negara tersebut merupakan arah perjuangan

bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi

dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan

negara. Sehingga

secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu,

berdaulat, adil, dan makmur.

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki

diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau

pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-

undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan

hukum yang berlaku. Setiap warga

negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya

wajib menaati hukum.

Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara

Republik Indonesia yang ber

-

k

edaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah

dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian

bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna

kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki

kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun

tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”

... dengan berdasar kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia

dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/

Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan

yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara

yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,

lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

36

B.

K

edudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

1.

K

edudukan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan. Selanjutnya, marilah kita

pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD

pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa

sewenang-wenang.

UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa

untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan

untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD,

dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.

Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara

yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang

dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya,

situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain se

-

b

againya.

Menurut pendapat  Bryce

seperti

dikutip

(artonang.blogspot.com

), hal-hal yang

menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:

1)

ad

anya kehendak para warga

negara yang bersangkutan agar terjamin hak-

haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa

negara tersebut,

2)

ad

anya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin

agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,

3)

ad

anya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian

tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,

4)

ad

anya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk

menjalin kerja sama.

Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara

Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik

Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18

Agustus 1945. Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan

Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti

pendapat Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional dapat

terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi

makna bahwa sistem politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik

menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

37

Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa

hubungannya dengan Undang-Undang Dasar? Kalian pasti juga pernah mendengar

tentang salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi?

Konstitusi menurut beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang-

Undang Dasar (

UUD).

UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi ter

-

t

ulis.

Negara

Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal

18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya

pemerintahan negara.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

norma

hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang

dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum

dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia

bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih

ada

hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara

dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak

tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).

Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16

Agustus di depan DPR.

Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila ber

-

t

entangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan

yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Sebagai

hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berke

-

d

udukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati

kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi,

setiap

peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik

Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma

hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala

peraturan

perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak

boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah kita mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan

naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan).

Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain

merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

38

Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

tergambar seperti berikut ini.

a)

Pembukaan

Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea

b)

Pasal-Pasal:

• Sebelum

diubah

16

bab,

setelah

diubah

menjadi

21

bab.

• Sebelum

diubah

terdiri

dari

atas

37

pasal,

setelah

diubah

menjadi

73

pasal.

• Sebelum

diubah

terdiri

dari

atas

49

ayat,

setelah

diubah

menjadi170

ayat.

• Sebelum

di

ubah

t

erdiri

d

ari

a

tas

4

p

asal

A

turan

P

eralihan,

s

etelah

di

ubah

m

en

j

adi 3 pasal Aturan Peralihan.

• 2

ayat

Aturan

Tambahan

berubah

menjadi

2

pasal

aturan

tam

b

ahan.

2.

S

ifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak ter

-

t

ulis serta konstitusi

fleksibel – rigid

. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi

itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi

tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di

Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah,

tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of

Rights.

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau

rigid

(kaku) dapat ditinjau dari

dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.

a)

Di

lihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar

Suatu

UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau

tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu

memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan

rigid

.

b)

M

udah tidaknya mengikuti perkembangan zaman

Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat me

n

gikuti

perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan

rigid

apabila tidak

dapat mengikuti perkembangan zaman.

Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan

zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis

besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya

untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang memuat aturan-

aturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan

pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah

dan mencabut.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

39

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.

Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan

masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel sifat

aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem Undang-

Undang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat Undang-

undang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.

Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.

• Tertulis,

r

umusannya

j

elas,

m

erupakan

s

uatu

h

ukum yang mengikat

pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap

warga negara.

• Singkat

d

an

s

upel,

m

emuat

a

turan-aturan,

ya

itu

m

emuat

a

turan-aturan

p

okok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan

zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

• Memuat

n

orma-

norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang

dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

• Merupakan

p

eraturan

hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol

terhadap

peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki

tertib hukum Indonesia.

Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu

hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap produk

hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah,

peraturan presiden, ataupun

bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan

bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan

perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan

ketentuan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

negara (Pasal 2 UU No. 10

Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

a)

Al

at Kontrol

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah

aturan

hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma

hukum

yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

40

b)

Pengatur

UUD N

egara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pe

-

n

gatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c)

Penentu

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai

penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

C.

P

eraturan Perundang-Undangan dalam

Sistem Hukum Nasional

Coba amati, apakah sekolah kalian telah me

mi

liki tata tertib sekolah. Tuliskan hal-

hal yang kalian ingat terkait tata tertib sekolah! Bacakan tulisan kalian di depan

kelas!

Kehidupan dalam sekolah kalian dapat

diibaratkan sama dengan kehidupan suatu

negara. Keduanya memiliki peraturan. Ke

-

hid

upan di sekolah diatur melalui tata tertib

sekolah. Kehidupan dalam suatu negara

diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang

Dasar.

Setiap

bangsa yang merdeka akan mem

-

b

entuk suatu pola kehidupan ber

k

elompok

yang dinamakan negara. Pola kehidupan

kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam

suatu naskah. Naskah aturan hukum yang

tertinggi dalam kehidupan Negara Republik

Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan

peraturan perundangan lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar ke

-

hid

upan bernegara di Indonesia. Semua per

-

a

turan perundang-undangan yang dibuat di

Indonesia tidak boleh bertentangan dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan per

-

un

dang-undangan yang dibuat di Indonesia

harus berpedoman pada Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

Sumber:

smpn3tanggul.files.wordpress.com

Gambar 2.5

Tata

tertib

sekolah

TATA TERTIB SISWA SMP 3 TANGGUL

I.

HAL

MASUK SEKOLAH

1.

Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran

dimulai.

2.

Siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melaporkan

ke guru piket atau guru BK.

3.

a.

Siswa absen hanya sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.

b.

Siswa absen harus mengirim surat izin dan apabila sakit lebih dari 3 hari harus

mengirim surat dokter

.

4.

Siswa yang telah diperingatkan dan mendapat sanksi, tapi masih sering absen tanpa

keterangan akan dikembalikan ke orang tua (dikeluarkan).

II.

KEW

AJIBAN SISWA

1.

T

aat kepada Guru dan Kepala Sekolah.

2.

Ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7 K.

3.

Ikut menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.

4.

Menghormati guru dan saling menghargai sesama siswa.

5.

Membayar iuran SPM rutin selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.

6.

Siswa yang membawa kendaraan sepeda agar menempatkan di tempat yang telah

disediakan dalam keadaan terkunci.

7.

Ikut membantu agar tata tertib dapat ditaati.

III.

LARANGAN SISW

A

1.

Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru piket atau

guru BK.

2.

Membawa sepeda motor ke sekolah.

3.

Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.

4.

Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan pelajar

.

5.

Merokok di dalam dan di luar sekolah.

6.

Pinjam meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama teman.

7.

Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.

8.

Berada atau bermain di tempat sepeda.

9.

Berada di dalam kelas selama istirahat.

10.

Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan sesama teman.

1

1.

Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau gang-gang terlarang.

12.

Memeras/memalak teman, main kartu (judi) di sekolah.

13.

Membawa HP

ke sekolah.

IV.

HAL

PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

1.

Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap.

2.

Siswa putri dilarang memakai alat kosmetika yang lazim dipakai orang dewasa dan

memanjangkan kuku serta mencat (kutek).

3.

Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara (tidak dicat).

4.

Pakaian olahraga harus sesuai ketentuan sekolah.

V

.

HAK SISW

A

1.

Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.

2.

Siswa berhak memilih

/ mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.

3.

Siswa

berhak menggunakan fasilitas sekolah seperti perpustakaan, laboraturium IPA,

laboraturium komputer, laboraturium bahasa dan sarana yang lain.

4.

Siswa berhak mendapat perlakukan yang sama selama tidak melanggar tata tertib

sekolah.

VI.

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan / tata tertib sekolah ini, akan diatur

kemudian.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

41

Sebagai warga

negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan

warga

negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban

dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai

masyarakat yang sejahtera.

Sebaliknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan.

Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan

dalam negara. Siapa yang dirugikan? Semua warga

negara Indonesia. Karena hal itu

dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan, mungkin bubarnya Negara

kesatuan Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 2.3

Coba kalian diskusikan secara kelompok pertanyaan berikut.

1.

A

pa manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi

warga negara

serta bangsa dan negara?

2.

A

pa akibat bagi warga

negara, serta bangsa dan negara, apabila Indonesia

tidak memiliki UUD?

3.

A

pa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan tentang arti penting UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

4.

T

ulislah hasil diskusi kalian dalam tabel berikut.

Tabel 2.3

Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No.

Hak Warga

Negara

Bentuk Aturan

dalam UUD

Negara Republik

Indonesia Tahun

1945

Manfaat

Diatur oleh

UUD Negara

Republik

Indonesia

Tahun 1945

Apabila Tidak

Diatur dalam

UUD Negara

Republik

Indonesia

Tahun 1945

1.

Mendapatkan

Pendidikan

2.

Beragama dan

Beribadah

3.

Perlindungan

Hukum

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

42

D.

M

elaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat

diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi

yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam

Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa

untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR

harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah

satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan

perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

sebanyak 4 kali.

Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

ada kesepakatan da

s

ar ber

ka

itan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:

1.

t

idak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

2.

t

etap mempertahankan Negara Kesatuan Re

p

ublik Indonesia;

3.

m

empertegas sistem pemerintahan pre

siden

sial;

4.

p

enjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang

tubuh);

5.

m

elakukan perubahan dengan cara

adendum

.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut

tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat

tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau

staatsidee

(cita

negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam

membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.

Memilih dan

Dipilih

5.

Berserikat dan

Berpendapat

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

43

Sumber:

militerindonesiamy.blogspot.co.id

Gambar 2.6

TNI ber

sama rakyat siap mempertahankan NKRI sebagai wujud pelaksanaan dan

mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga

konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah

pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun

yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan

nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan

Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung

dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan

bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah,

dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan

hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh

bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat

dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pelaksanaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya

dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting

adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara,

lembaga masyarakat, dan setiap warga

negara wajib melaksanakan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

44

Aktivitas 2.4

Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.

Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi kalimat di bawah ini.

1.

Perwujudan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan

sekolah antara lain sebagai berikut.

a.

B

elajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan

negara

mencerdaskan kehidupan bangsa.

b.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

c.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

2.

Perwujudan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan

per

ga

ulan antara lain sebagai berikut.

a.

B

ergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi

untuk mewujudkan tujuan

negara melindungi segenap bangsa dan

seluruh tumpah darah Indonesia.

b.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

c.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

3.

P

erwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di

lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.

a.

M

emberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan

negara memajukan kesejahteraan umum.

b.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

c.

............................................................................................................................

............................................................................................................................

............................................................................................................................

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

45

Rangkuman

Refleksi

Setelah mempelajari dan memaknai Bab 2, tentang Menumbuhkan Kesadaran

terhadap

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba renungkan apa

yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mempelajari materi tersebut? Apa

perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa tindak lanjut dari pembelajaran

ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tugas kalian

masing-masing, kumpulkan pada pertemuan berikutnya.

1.

K

ata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada

bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Makna Alinea Pembukaan, Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945, Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fungsi

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Perubahan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

2.

I

ntisari Materi

a.

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

b.

P

embukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, me

-

m

uat prinsip-prinsip negara seperti tujuan

negara, bentuk negara, dan

dasar negara.

c.

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai

universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh

bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung

dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan

bangsa.

d.

M

akna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

• Alinea

p

ertama

m

engandung

m

akna

d

alil

o

bjektif

d

an

d

alil

s

ub

-

je

ktif.

• Alinea

k

edua

m

engandung

m

akna

p

erjuangan

b

angsa Indonesia

telah mencapai tingkat yang menentukan.

• Alinea

k

etiga

m

engandung

m

akna

p

engukuhan

m

akna

d

ari

p

roklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi

spiritual yang luhur.

• Alinea

k

eempat

m

engandung

t

ujuan

n

egara,

b

entuk

n

egara, dan

dasar negara.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

46

Jurnal

Petunjuk

1.

B

uatlah jurnal pada selembar kertas atau buku tulis kalian, seperti Tabel

2.4.

2.

C

atatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang menunjukkan

perilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom

kelebihan.

3.

C

atatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran yang tidak menunjuk

-

ka

n perilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom

kekurangan.

4.

P

erilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun antara lain sebagai

berikut:

a.

P

erilaku beriman dan bertakwa seperti berdoa sebelum dan sesudah

melakukan kegiatan, menjalankan ibadah sesuai ajaran agama, meng

-

uc

apkan salam sebelum dan sesudah berbicara, tidak mengganggu

ibadah orang lain.

b.

J

ujur, seperti tidak menyontek saat ulangan, mengerjakan tugas sendiri,

mengakui kekeliruan dan kekhilafan, melaporkan informasi sesuai

fakta.

c.

Di

siplin, seperti mengumpulkan tugas tepat waktu, hadir dan pulang

sesuai tata tertib, menaati tata tertib sekolah, berpakaian seragam sesuai

tata tertib, dan sebagainya.

d.

Sa

ntun, seperti berperilaku santun kepada orang lain, berbicara santun

kepada orang lain, bersikap 3 S (salam, senyum, sapa).

Penilaian Sikap

e.

B

angsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya me

-

n

gubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17

Agustus 1945.

f.

Sistematika

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum

perubahan adalah:

(1)

P

embukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)

B

atang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,

2 ayat aturan tambahan.

(3)

P

enjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.

S

istematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 adalah:

(1)

P

embukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)

P

asal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan,

2 ayat aturan tambahan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

47

Lembar Jurnal

N

ama Peserta Didik

:

...........................

K

elas/semester

:

...........................

B

utir Sikap

:

...........................

Tabel 2.4

Penilaian Sikap

No.

Ta n g g a l

Kelebihan

Kekurangan

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

48

Uji Kompetensi 2

Ketika Ir. Soekarno–Moch. Hatta membacakan Proklamasi kemerdekaan bangsa

Indonesia, kala itu ada harapan dalam diri pendiri negara maupun masyarakat

yang mengikuti peristiwa tersebut di radio, bahwa bangsa Indonesia ingin

melepaskan diri dari penjajahan.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1.

M

enurut pendapatmu, manakah dari suasana yang diceritakan tersebut yang

merupakan isi dari pembukaan UUD NRI tahun 1945?

2.

B

erikan alasan bahwa peristiwa di atas merupakan isi dari pembukaan UUD

NRI tahun 1945 pada alinea pertama!

Ayah Adi adalah seorang anggota kepolisian, ia menegakkan hukum dan

kedisiplinan di lingkungan kerjanya maupun di masyarakat. Hal tersebut

ia lakukan untuk menjalankan tugas yang diembannya karena dalam UUD

NRI tahun 1945 tertulis kaharusan warga negara menjunjung tinggi hukum

dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).

3.

A

pakah kepatuhan ayah Adi terhadap tugas yang diembannya merupakan

salah satu bentuk mengamalkan UUD NRI tahun 1945? Berikan alasannya!

4.

J

elaskan menurut pendapatmu, mengapa ayah Adi melakukan perbuatan

tersebut!

5.

J

ika kalian menjadi ayah Adi apa yang akan kalian lakukan untuk mematuhi

kaidah fundamental UUD NRI tahun 1945?

Proyek Kewarganegaraan

Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Kalian sebagai generasi muda dapat berpartisipasi

dalam mewujudkan tekad ini dengan membuat poster atau slogan sebagai

tekad diri sendiri sekaligus ajakan kepada orang lain untuk mempertahankan

Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah poster atau

slogan yang berisi tekad mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Manfaatkan limbah atau barang bekas sebagai bahan

membuat poster atau slogan. Kembangkan kreativitas kalian agar poster/slogan

menarik. Tempatkan poster/slogan pada tempat yang strategis sehingga mudah

dibaca dan dilihat oleh teman kalian.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

49

Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada Bab 2, tentu saja ada materi yang dapat dengan

mudah dipahami, ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu, lakukanlah

penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab ini dengan

memberikan tanda

ceklist

(

) pada kolom sangat paham, paham sebagian, belum

paham.

Tabel 2.5

Pemahaman Materi

No

Sub materi Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1

A.

K

edudukan dan Makna

Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun

1945

1.

Kedudukan

Pembukaan UUD

Negara Republik

Indonesia Tahun

1945

2.

Hubungan

Pembukaan

dan Proklamasi

Kemerdekaan

3.

P

embukaan Memuat

Pokok Kaidah Negara

yang Fundamental

4.

M

akna Alinea

Pembukaan UUD

Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

2

B.

K

edudukan dan Fungsi

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

1.

Kedudukan

UUD

Negara Republik

Indonesia Tahun

1945

2.

S

ifat dan Fungsi

Undang-Undang

Dasar Negara

Republik Indonesia

tahun 1945

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

50

3

C.

P

eraturan Perundang-

undangan dalam Sistem

Hukum Nasional

4

D.

M

elaksanakan dan

Mempertahankan

UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham, mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila

pemahaman kalian berada pada kelompok paham sebagian dan belum paham,

coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar

kalian dapat cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang

atau belum dipahami.