Halaman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
25
Menumbuhkan Kesadaran
terhadap UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
BAB
2
Di kelas VII, kalian telah mempelajari tentang perumusan dan penetapan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses
perumusan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Apa nama lembaga yang
terlibat dalam perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945? Siapa saja pemimpin dan anggota lembaga tersebut? Kapan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan? Bagaimana sistematika UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat disyahkan? Bagus, apabila kalian sudah
dapat memahami materi tersebut. Namun, apabila kalian belum memahami, cobalah
pelajari kembali.
Sumber:
www.leimena.org
Gambar 2.1
T
ekad Kuat Mempertahankan Pancasila
Ayo, Memahami UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
26
Pada Bab 2 ini, kita akan melanjutkan mempelajari tentang UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari, yaitu tentang
Kedudukan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari
materi ini, kalian diharapkan mampu memahami kedudukan dan fungsi UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian
isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.
K
edudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1.
K
edudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG
D
A
SAR
N
EGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
27
Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian
penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok
kalimat, dan sebagainya.
Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin
ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian
sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian
kembangkan dan tambahkan pertanyaan dalam tabel berikut dengan pertanyaan
kalian.
Tabel 2.1
Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
1.
Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945?
2.
Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?
3.
4.
5.
Selanjutnya, cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar
untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar
yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas
VII, buku penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk
membantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun,
kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di
samping
hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut
konvensi
.
Sebagai
hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber
hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan
hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan
negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
28
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1)
Pembukaan,
2)
B
atang Tubuh (pasal-pasal),
3)
d
an Penjelasan.
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan
(amandemen) terdiri atas.
1)
P
embukaan dan
2)
Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan
setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
2.
H
ubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan cermati naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini. Adakah
persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945?
Sumber:
30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 2.2
Nask
ah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah
ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi
Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945?
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
29
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat
dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang
harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan
kemerdekaan
bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga
dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya
alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat
pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban
terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua
Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain
dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat
Pembukaan.
Aktivitas 2.1
Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi Proklamasi Kemerdekaan dan
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tabel 2.2
Bagan Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Proklamasi
No
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
Uraian Hubungan Pembukaan
dengan Proklamasi Kemerdekaan
1
Alinea I
2
Alinea II
3
Alinea III
4
Alinea IV
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi
Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengubah Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
30
3.
P
embukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (
staats-fundamentalnorm
)
bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a)
B
erdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem
b
entuk
negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mewakili bangsa Indonesia.
b)
B
erdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),
asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c)
P
embukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah
dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya
dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi
di Indonesia, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan
UUD ini dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin
ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1)
p
okok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2)
p
engakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3)
ci
ta-cita nasional,
4)
p
ernyataan kemerdekaan,
5)
tu
juan negara,
6)
k
edaulatan rakyat, dan
7)
d
asar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan
”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga
yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti
dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
31
”
Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil
atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut
(UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan
revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi
yang sah”.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi,
tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal
mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia
dan penghargaan terhadap hak
asasi manusia. Sebuah bangsa yang menunjukkan
penghargaan terhadap hak
asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku
bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung
nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan
UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama
pembangunan
bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan
selama
bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas 2.2
Diskusikan dalam kelompok, apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian terhadap hal
ini?
4.
M
akna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
a.
Aline
a Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjuk
-
ka
n keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan
menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka,
tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka
bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan
kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan
bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.
Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh
kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang
manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang
terhadap bangsa dan manusia lain.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
32
Sumber:
Arsip Nasional
Gambar 2.3
K
onferensi Asia Afrika wujud nyata dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan
bangsa-bangsa
Sejarah
bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa
penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan
memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak
adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi,
perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-
bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama
ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini
didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan
hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya
berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan
Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab
kepada
bangsa dan negara serta warga
negara Indonesia untuk senantiasa melawan
penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama
dengan
negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga
negara harus menentang
setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak
hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena
sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
33
b.
Aline
a Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
a.
B
ahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b.
B
ahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan.
c.
K
emerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa
Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan
dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan
yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah
berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju
cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara
kesatuan bukan
bentuk
negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun
sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung
makna sebagai
negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas
menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”
mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga
negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban
warga
negara. Hubungan antara negara dan warga negara, warga
negara dan warga
negara, warga
negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara
Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan ke
-
s
ejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi
juga mencakup kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran
yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi
kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian,
prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran
warga
negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia
dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa,
tetapi harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita
nasional.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
34
c.
Aline
a Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu
kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah
Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali
kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui
alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang
Mahakuasa,
bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai
tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas
kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan
yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia
untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan,
bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi
pendorong
bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih
kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat
untuk memperoleh kemerdekaan dan
keyakinan akan kekuasaaan Tuhan men
-
j
adi kekuatan yang menggerakkan bangsa
Indonesia. Persenjataan yang seder
h
ana
dan tradisional tidak menjadi halangan
untuk berani melawan penjajah yang
memiliki senjata lebih modern. Para
pejuang
bangsa yakin bahwa Tuhan akan
memberikan bantuan kepada umat-Nya
yang berjuang di jalan kebenaran.
Banyak peristiwa sejarah dalam
perjuangan
bangsa Indonesia melawan
penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata,
organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat
dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu
keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri
atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda
dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini
menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual,
kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani.
Sumber:
banjarmasin.tribunnews.com
Gambar 2.4
T
etap berjuang di tengah
keterbatasan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
35
d.
Aline
a Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a.
tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b.
k
etentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c.
bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d.
d
asar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan
negara yang hendak di
-
wu
judkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Keempat tujuan
negara tersebut merupakan arah perjuangan
bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi
dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan
negara. Sehingga
secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau
pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-
undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan
hukum yang berlaku. Setiap warga
negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya
wajib menaati hukum.
Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara
Republik Indonesia yang ber
-
k
edaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah
dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian
bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna
kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki
kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”
... dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara
yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
36
B.
K
edudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
1.
K
edudukan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan. Selanjutnya, marilah kita
pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD
pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa
sewenang-wenang.
UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa
untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan
untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD,
dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.
Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara
yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang
dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya,
situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain se
-
b
againya.
Menurut pendapat Bryce
seperti
dikutip
(artonang.blogspot.com
), hal-hal yang
menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1)
ad
anya kehendak para warga
negara yang bersangkutan agar terjamin hak-
haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa
negara tersebut,
2)
ad
anya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin
agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3)
ad
anya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian
tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4)
ad
anya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk
menjalin kerja sama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara
Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18
Agustus 1945. Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti
pendapat Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional dapat
terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi
makna bahwa sistem politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik
menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
37
Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa
hubungannya dengan Undang-Undang Dasar? Kalian pasti juga pernah mendengar
tentang salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi?
Konstitusi menurut beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang-
Undang Dasar (
UUD).
UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi ter
-
t
ulis.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal
18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya
pemerintahan negara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
norma
hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang
dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum
dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih
ada
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak
tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).
Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16
Agustus di depan DPR.
Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila ber
-
t
entangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan
yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
Sebagai
hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berke
-
d
udukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati
kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi,
setiap
peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma
hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala
peraturan
perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah kita mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain
merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
38
Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tergambar seperti berikut ini.
a)
Pembukaan
Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b)
Pasal-Pasal:
• Sebelum
diubah
16
bab,
setelah
diubah
menjadi
21
bab.
• Sebelum
diubah
terdiri
dari
atas
37
pasal,
setelah
diubah
menjadi
73
pasal.
• Sebelum
diubah
terdiri
dari
atas
49
ayat,
setelah
diubah
menjadi170
ayat.
• Sebelum
di
ubah
t
erdiri
d
ari
a
tas
4
p
asal
A
turan
P
eralihan,
s
etelah
di
ubah
m
en
j
adi 3 pasal Aturan Peralihan.
• 2
ayat
Aturan
Tambahan
berubah
menjadi
2
pasal
aturan
tam
b
ahan.
2.
S
ifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak ter
-
t
ulis serta konstitusi
fleksibel – rigid
. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi
itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi
tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di
Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah,
tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of
Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau
rigid
(kaku) dapat ditinjau dari
dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a)
Di
lihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar
Suatu
UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau
tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu
memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan
rigid
.
b)
M
udah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat me
n
gikuti
perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan
rigid
apabila tidak
dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan
zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya
untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang memuat aturan-
aturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan
pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah
dan mencabut.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
39
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan
masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel sifat
aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem Undang-
Undang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat Undang-
undang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
• Tertulis,
r
umusannya
j
elas,
m
erupakan
s
uatu
h
ukum yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap
warga negara.
• Singkat
d
an
s
upel,
m
emuat
a
turan-aturan,
ya
itu
m
emuat
a
turan-aturan
p
okok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan
zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat
n
orma-
norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang
dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan
p
eraturan
hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol
terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki
tertib hukum Indonesia.
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap produk
hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, ataupun
bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan
bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara (Pasal 2 UU No. 10
Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
a)
Al
at Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah
aturan
hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum
yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
40
b)
Pengatur
UUD N
egara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pe
-
n
gatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c)
Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai
penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
C.
P
eraturan Perundang-Undangan dalam
Sistem Hukum Nasional
Coba amati, apakah sekolah kalian telah me
mi
liki tata tertib sekolah. Tuliskan hal-
hal yang kalian ingat terkait tata tertib sekolah! Bacakan tulisan kalian di depan
kelas!
Kehidupan dalam sekolah kalian dapat
diibaratkan sama dengan kehidupan suatu
negara. Keduanya memiliki peraturan. Ke
-
hid
upan di sekolah diatur melalui tata tertib
sekolah. Kehidupan dalam suatu negara
diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang
Dasar.
Setiap
bangsa yang merdeka akan mem
-
b
entuk suatu pola kehidupan ber
k
elompok
yang dinamakan negara. Pola kehidupan
kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam
suatu naskah. Naskah aturan hukum yang
tertinggi dalam kehidupan Negara Republik
Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundangan lainnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar ke
-
hid
upan bernegara di Indonesia. Semua per
-
a
turan perundang-undangan yang dibuat di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan per
-
un
dang-undangan yang dibuat di Indonesia
harus berpedoman pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sumber:
smpn3tanggul.files.wordpress.com
Gambar 2.5
Tata
tertib
sekolah
TATA TERTIB SISWA SMP 3 TANGGUL
I.
HAL
MASUK SEKOLAH
1.
Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran
dimulai.
2.
Siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melaporkan
ke guru piket atau guru BK.
3.
a.
Siswa absen hanya sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
b.
Siswa absen harus mengirim surat izin dan apabila sakit lebih dari 3 hari harus
mengirim surat dokter
.
4.
Siswa yang telah diperingatkan dan mendapat sanksi, tapi masih sering absen tanpa
keterangan akan dikembalikan ke orang tua (dikeluarkan).
II.
KEW
AJIBAN SISWA
1.
T
aat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
2.
Ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7 K.
3.
Ikut menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
4.
Menghormati guru dan saling menghargai sesama siswa.
5.
Membayar iuran SPM rutin selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.
6.
Siswa yang membawa kendaraan sepeda agar menempatkan di tempat yang telah
disediakan dalam keadaan terkunci.
7.
Ikut membantu agar tata tertib dapat ditaati.
III.
LARANGAN SISW
A
1.
Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru piket atau
guru BK.
2.
Membawa sepeda motor ke sekolah.
3.
Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
4.
Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan pelajar
.
5.
Merokok di dalam dan di luar sekolah.
6.
Pinjam meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama teman.
7.
Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
8.
Berada atau bermain di tempat sepeda.
9.
Berada di dalam kelas selama istirahat.
10.
Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan sesama teman.
1
1.
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau gang-gang terlarang.
12.
Memeras/memalak teman, main kartu (judi) di sekolah.
13.
Membawa HP
ke sekolah.
IV.
HAL
PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1.
Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap.
2.
Siswa putri dilarang memakai alat kosmetika yang lazim dipakai orang dewasa dan
memanjangkan kuku serta mencat (kutek).
3.
Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara (tidak dicat).
4.
Pakaian olahraga harus sesuai ketentuan sekolah.
V
.
HAK SISW
A
1.
Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
2.
Siswa berhak memilih
/ mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
3.
Siswa
berhak menggunakan fasilitas sekolah seperti perpustakaan, laboraturium IPA,
laboraturium komputer, laboraturium bahasa dan sarana yang lain.
4.
Siswa berhak mendapat perlakukan yang sama selama tidak melanggar tata tertib
sekolah.
VI.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan / tata tertib sekolah ini, akan diatur
kemudian.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
41
Sebagai warga
negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan
warga
negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban
dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai
masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan.
Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan
dalam negara. Siapa yang dirugikan? Semua warga
negara Indonesia. Karena hal itu
dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan, mungkin bubarnya Negara
kesatuan Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas 2.3
Coba kalian diskusikan secara kelompok pertanyaan berikut.
1.
A
pa manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi
warga negara
serta bangsa dan negara?
2.
A
pa akibat bagi warga
negara, serta bangsa dan negara, apabila Indonesia
tidak memiliki UUD?
3.
A
pa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan tentang arti penting UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
4.
T
ulislah hasil diskusi kalian dalam tabel berikut.
Tabel 2.3
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
Hak Warga
Negara
Bentuk Aturan
dalam UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
Manfaat
Diatur oleh
UUD Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945
Apabila Tidak
Diatur dalam
UUD Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945
1.
Mendapatkan
Pendidikan
2.
Beragama dan
Beribadah
3.
Perlindungan
Hukum
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
42
D.
M
elaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat
diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi
yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam
Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa
untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR
harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan
perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ada kesepakatan da
s
ar ber
ka
itan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1.
t
idak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
t
etap mempertahankan Negara Kesatuan Re
p
ublik Indonesia;
3.
m
empertegas sistem pemerintahan pre
siden
sial;
4.
p
enjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang
tubuh);
5.
m
elakukan perubahan dengan cara
adendum
.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut
tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat
tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau
staatsidee
(cita
negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam
membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Memilih dan
Dipilih
5.
Berserikat dan
Berpendapat
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
43
Sumber:
militerindonesiamy.blogspot.co.id
Gambar 2.6
TNI ber
sama rakyat siap mempertahankan NKRI sebagai wujud pelaksanaan dan
mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga
konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah
pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun
yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan
nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung
dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan
bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah,
dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan
hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh
bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat
dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pelaksanaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya
dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting
adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga
negara wajib melaksanakan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
44
Aktivitas 2.4
Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.
Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi kalimat di bawah ini.
1.
Perwujudan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan
sekolah antara lain sebagai berikut.
a.
B
elajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan
negara
mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
2.
Perwujudan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan
per
ga
ulan antara lain sebagai berikut.
a.
B
ergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi
untuk mewujudkan tujuan
negara melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
3.
P
erwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di
lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.
a.
M
emberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan
negara memajukan kesejahteraan umum.
b.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
45
Rangkuman
Refleksi
Setelah mempelajari dan memaknai Bab 2, tentang Menumbuhkan Kesadaran
terhadap
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba renungkan apa
yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mempelajari materi tersebut? Apa
perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa tindak lanjut dari pembelajaran
ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tugas kalian
masing-masing, kumpulkan pada pertemuan berikutnya.
1.
K
ata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Makna Alinea Pembukaan, Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fungsi
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
I
ntisari Materi
a.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
b.
P
embukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, me
-
m
uat prinsip-prinsip negara seperti tujuan
negara, bentuk negara, dan
dasar negara.
c.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai
universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh
bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung
dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan
bangsa.
d.
M
akna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
• Alinea
p
ertama
m
engandung
m
akna
d
alil
o
bjektif
d
an
d
alil
s
ub
-
je
ktif.
• Alinea
k
edua
m
engandung
m
akna
p
erjuangan
b
angsa Indonesia
telah mencapai tingkat yang menentukan.
• Alinea
k
etiga
m
engandung
m
akna
p
engukuhan
m
akna
d
ari
p
roklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi
spiritual yang luhur.
• Alinea
k
eempat
m
engandung
t
ujuan
n
egara,
b
entuk
n
egara, dan
dasar negara.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
46
Jurnal
Petunjuk
1.
B
uatlah jurnal pada selembar kertas atau buku tulis kalian, seperti Tabel
2.4.
2.
C
atatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang menunjukkan
perilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom
kelebihan.
3.
C
atatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran yang tidak menunjuk
-
ka
n perilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom
kekurangan.
4.
P
erilaku beriman dan bertakwa, jujur, disiplin, dan santun antara lain sebagai
berikut:
a.
P
erilaku beriman dan bertakwa seperti berdoa sebelum dan sesudah
melakukan kegiatan, menjalankan ibadah sesuai ajaran agama, meng
-
uc
apkan salam sebelum dan sesudah berbicara, tidak mengganggu
ibadah orang lain.
b.
J
ujur, seperti tidak menyontek saat ulangan, mengerjakan tugas sendiri,
mengakui kekeliruan dan kekhilafan, melaporkan informasi sesuai
fakta.
c.
Di
siplin, seperti mengumpulkan tugas tepat waktu, hadir dan pulang
sesuai tata tertib, menaati tata tertib sekolah, berpakaian seragam sesuai
tata tertib, dan sebagainya.
d.
Sa
ntun, seperti berperilaku santun kepada orang lain, berbicara santun
kepada orang lain, bersikap 3 S (salam, senyum, sapa).
Penilaian Sikap
e.
B
angsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya me
-
n
gubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17
Agustus 1945.
f.
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
perubahan adalah:
(1)
P
embukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2)
B
atang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan.
(3)
P
enjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.
S
istematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah:
(1)
P
embukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2)
P
asal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan,
2 ayat aturan tambahan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
47
Lembar Jurnal
N
ama Peserta Didik
:
...........................
K
elas/semester
:
...........................
B
utir Sikap
:
...........................
Tabel 2.4
Penilaian Sikap
No.
Ta n g g a l
Kelebihan
Kekurangan
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
48
Uji Kompetensi 2
Ketika Ir. Soekarno–Moch. Hatta membacakan Proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia, kala itu ada harapan dalam diri pendiri negara maupun masyarakat
yang mengikuti peristiwa tersebut di radio, bahwa bangsa Indonesia ingin
melepaskan diri dari penjajahan.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!
1.
M
enurut pendapatmu, manakah dari suasana yang diceritakan tersebut yang
merupakan isi dari pembukaan UUD NRI tahun 1945?
2.
B
erikan alasan bahwa peristiwa di atas merupakan isi dari pembukaan UUD
NRI tahun 1945 pada alinea pertama!
Ayah Adi adalah seorang anggota kepolisian, ia menegakkan hukum dan
kedisiplinan di lingkungan kerjanya maupun di masyarakat. Hal tersebut
ia lakukan untuk menjalankan tugas yang diembannya karena dalam UUD
NRI tahun 1945 tertulis kaharusan warga negara menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
3.
A
pakah kepatuhan ayah Adi terhadap tugas yang diembannya merupakan
salah satu bentuk mengamalkan UUD NRI tahun 1945? Berikan alasannya!
4.
J
elaskan menurut pendapatmu, mengapa ayah Adi melakukan perbuatan
tersebut!
5.
J
ika kalian menjadi ayah Adi apa yang akan kalian lakukan untuk mematuhi
kaidah fundamental UUD NRI tahun 1945?
Proyek Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kalian sebagai generasi muda dapat berpartisipasi
dalam mewujudkan tekad ini dengan membuat poster atau slogan sebagai
tekad diri sendiri sekaligus ajakan kepada orang lain untuk mempertahankan
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah poster atau
slogan yang berisi tekad mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Manfaatkan limbah atau barang bekas sebagai bahan
membuat poster atau slogan. Kembangkan kreativitas kalian agar poster/slogan
menarik. Tempatkan poster/slogan pada tempat yang strategis sehingga mudah
dibaca dan dilihat oleh teman kalian.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
49
Pemahaman Materi
Dalam mempelajari materi pada Bab 2, tentu saja ada materi yang dapat dengan
mudah dipahami, ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu, lakukanlah
penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab ini dengan
memberikan tanda
ceklist
(
) pada kolom sangat paham, paham sebagian, belum
paham.
Tabel 2.5
Pemahaman Materi
No
Sub materi Pokok
Sangat
Paham
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1
A.
K
edudukan dan Makna
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Kedudukan
Pembukaan UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
2.
Hubungan
Pembukaan
dan Proklamasi
Kemerdekaan
3.
P
embukaan Memuat
Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental
4.
M
akna Alinea
Pembukaan UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2
B.
K
edudukan dan Fungsi
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1.
Kedudukan
UUD
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
2.
S
ifat dan Fungsi
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia
tahun 1945
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
50
3
C.
P
eraturan Perundang-
undangan dalam Sistem
Hukum Nasional
4
D.
M
elaksanakan dan
Mempertahankan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham, mintalah
materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila
pemahaman kalian berada pada kelompok paham sebagian dan belum paham,
coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar
kalian dapat cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang
atau belum dipahami.